... Syarat dan Cara Pengubahan Tingkat Kelas BPJS Kesehatan - Kalila Info

Search Suggest

Syarat dan Cara Pengubahan Tingkat Kelas BPJS Kesehatan

Persyaratan, tata cara, & cara perubahan kelas rawat inap BPJS secara online & offline. Termasuk kenaikan & penurunan kelas BPJS dari kelas 1 ke kelas
Syarat dan Cara Pengubahan Tingkat Kelas BPJS Kesehatan

Kalilainfo.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam sistem BPJS Kesehatan, terdapat pilihan kelas perawatan yang berbeda, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Masing-masing kelas menawarkan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang berbeda-beda. 

Kelas 1 merupakan kelas tertinggi dengan fasilitas rawat inap yang paling lengkap, sedangkan kelas 3 merupakan kelas terendah dengan fasilitas terbatas. Peserta BPJS Kesehatan berhak untuk mengubah tingkat kelas perawatan sesuai kebutuhan dan kemampuan. 

Pengubahan kelas perawatan ini penting dilakukan jika terjadi perubahan kondisi keuangan atau kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan. Namun, perlu diperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk pengubahan kelas ini.

Pada artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai syarat dan cara pengubahan kelas rawat inap BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline.

Syarat Pengubahan Kelas BPJS Kesehatan

Sebelum melakukan pengubahan kelas rawat inap di BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta, yaitu:

  1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam kurun waktu minimal 12 bulan di kelas sebelumnya.
  2. Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta mandiri, dapat mengubah kelas rawat setelah 12 bulan terdaftar di kelas sebelumnya. 
  3. Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. 
  4. Melakukan perubahan data kelas rawat melalui Aplikasi Mobile JKN.
  5. Bagi peserta mandiri, tambahan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Cara Pengubahan Kelas BPJS Kesehatan Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah cara mengubah kelas rawat inap BPJS Kesehatan secara online melalui Aplikasi Mobile JKN:

  1. Download dan instal aplikasi Mobile JKN pada smartphone. Aplikasi ini tersedia gratis di Google Play Store.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar jika belum memiliki akun. Lengkapi data diri seperti NIK KTP dan kode captcha.
  3. Login menggunakan NIK KTP dan password yang telah dibuat.
  4. Pada halaman utama, pilih menu "Ubah Data Peserta". 
  5. Pada form perubahan data, pilih menu "Jenis Kelas Rawat" lalu pilih kelas baru sesuai keinginan. Terdapat opsi Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
  6. Periksa kembali data perubahan yang dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan.
  7. Jika sudah yakin benar, klik tombol "Simpan" di bagian bawah.
  8. Sistem akan menyimpan perubahan data dan kelas rawat inap BPJS akan berubah sesuai pilihan. Semua anggota keluarga dalam satu KK juga akan mengikuti perubahan kelas rawat tersebut.

Cara Pengubahan Kelas BPJS Kesehatan Secara Offline

Bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan, pengubahan kelas rawat inap juga bisa dilakukan secara offline/manual dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut syarat dan prosedurnya:

  1. Persiapkan KTP asli, Kartu Keluarga, dan Kartu BPJS Kesehatan.
  2. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari rumah. 
  3. Jelaskan kepada petugas maksud dan tujuan berkunjung untuk pengubahan kelas rawat inap.
  4. Petugas akan memberikan formulir permohonan perubahan data yang harus dilengkapi oleh peserta.
  5. Lengkapi formulir dengan benar, yaitu kelas baru yang diinginkan beserta alasan perubahan kelas.
  6. Setelah formulir dilengkapi, serahkan kembali ke petugas BPJS Kesehatan bersama persyaratan berupa KTP, KK, dan kartu BPJS Kesehatan. 
  7. Petugas BPJS akan memeriksa kelengkapan berkas dan validasi data peserta. Jika disetujui, petugas akan menandatangani formulir perubahan kelas tersebut.
  8. Peserta cukup menunggu 1x24 jam agar data kelas rawat inap BPJS Kesehatan berubah sesuai pengajuan.
  9. Lakukan cek ulang data kelas rawat di Aplikasi Mobile JKN atau fasilitas kesehatan rekanan untuk memastikan perubahannya sudah berlaku.

Informasi Tambahan terkait Pengubahan Kelas BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah beberapa informasi penting tambahan terkait pengubahan tingkat kelas rawat inap BPJS Kesehatan:

  1. Pengubahan kelas hanya berlaku untuk manfaat rawat inap. Manfaat obat tetap sama pada semua jenis kelas perawatan.
  2. Penurunan kelas rawat inap hanya dapat dilakukan oleh peserta mandiri atau PBPU. Bagi peserta PBI tidak diizinkan menurunkan kelas rawatnya.
  3. Pastikan tidak punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebelum mengajukan pengubahan kelas rawat inap. Jika punya tunggakan, selesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan perubahan kelas.
  4. Perubahan kelas berlaku maksimal 1x24 jam setelah diajukan baik secara online maupun offline.
  5. Jika sudah disetujui, tidak dapat melakukan perubahan kembali dalam tenggang waktu 12 bulan. 

Dengan demikian cukup jelas bahwa pengubahan kelas rawat inap BPJS Kesehatan dapat memberi manfaat lebih bagi peserta sesuai kemampuan dan kebutuhan medisnya. Syarat dan prosedur perubahan kelas ini juga cukup mudah dilakukan baik secara online maupun offline.

Itulah pembahasan lengkap seputar syarat, cara, dan informasi tambahan terkait pengubahan kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Semoga artikel ini bermanfaat.

Baca Juga

Posting Komentar

Harap berkomentar tidak mengganggu ya