... Peraturan OJK Terkait Penagihan Utang Pinjaman Online yang Legal - Kalila Info

Search Suggest

Peraturan OJK Terkait Penagihan Utang Pinjaman Online yang Legal

Penyelenggara pinjaman online (pinjol) di Indonesia memiliki batasan dalam melakukan penagihan utang kepada peminjam. Berdasarkan aturan dari Otoritas
Peraturan OJK Terkait Penagihan Utang Pinjaman Online yang Legal

kalilainfo.com - Penyelenggara pinjaman online (pinjol) di Indonesia memiliki batasan dalam melakukan penagihan utang kepada peminjam. Berdasarkan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagih utang atau debt collector (DC) pinjol dilarang bersikap kasar atau menyebarkan data pribadi nasabah saat proses penagihan.  

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol legal di Indonesia dapat menagih utang selama 90 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Jika sudah melewati tenggat waktu tersebut, penyelenggara pinjol dapat melibatkan perusahaan penyelidikan piutang untuk melanjutkan upaya penagihan kepada nasabah.

Meski sudah lewat 90 hari, pinjol tidak serta merta menganggap utang tersebut lunas. Pinjol akan mengarahkan nasabah bermasalah ke jalur hukum yang berlaku. Adapun terhadap peminjam yang gagal bayar, pinjol tetap berhak mengenakan bunga sesuai peraturan OJK, yaitu 0,4% per hari untuk pinjaman kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, besaran bunganya antara 12-24%.

Jika utang tetap tidak terbayar, maka pihak pinjol dapat melaporkan nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Langkah ini disebut BI Checking dan berpotensi menyulitkan nasabah dalam mengajukan pinjaman di kemudian hari. Ini menunjukkan adanya konsekuensi bagi peminjam yang tidak membayar kewajibannya.

Dengan demikian, batas waktu 90 hari pasca jatuh tempo menjadi penting dalam penagihan utang pinjaman online. Pemahaman aturan ini mutlak diperlukan baik oleh penyelenggara pinjol maupun nasabah demi menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Baca Juga

Posting Komentar

Harap berkomentar tidak mengganggu ya