... BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Memiliki limit dalam Pelayanan Kesehatan - Kalila Info

Search Suggest

BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Memiliki limit dalam Pelayanan Kesehatan

BPJS Kesehatan kelas 3 tidak memiliki batasan atau limitasi pelayanan kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 berhak mendapatkan rawat jalan dan
BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Memiliki limit dalam Pelayanan Kesehatan

Kalilainfo.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

BPJS Kesehatan sendiri dibagi menjadi 3 kelas, yaitu:

  • Kelas 1 untuk pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
  • Kelas 2 untuk pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya 
  • Kelas 3 untuk bukan pekerja dan anggota keluarganya yang tergolong fakir miskin serta orang tidak mampu

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 merupakan peserta dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Mereka adalah masyarakat tidak mampu yang terdaftar sebagai keluarga miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Pemerintah menanggung iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3 melalui anggaran APBN setiap tahunnya. Besaran iuran yang ditanggung pemerintah untuk setiap peserta PBI BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Namun, peserta PBI BPJS Kesehatan tetap harus membayar sebagian kecil iuran yaitu sebesar Rp7.500 per orang per bulan. Dengan demikian, total iuran bulanan untuk peserta PBI BPJS Kesehatan adalah Rp42.000, di mana Rp35.000 ditanggung pemerintah dan Rp7.000 dibayar oleh peserta.

Seringkali masyarakat mempertanyakan apakah BPJS Kesehatan kelas 3 memiliki limit atau pembatasan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. 

BPJS Kesehatan Kelas 3 Tidak Memiliki limit Pelayanan

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPJS Kesehatan kelas 3 sama sekali tidak memiliki limit atau pembatasan apapun dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan.

Hal ini disebabkan karena BPJS Kesehatan menerapkan sistem asuransi sosial dengan konsep gotong royong dan prinsip nirlaba. Artinya, BPJS Kesehatan bukan perusahaan asuransi komersial mencari keuntungan, melainkan badan penyelenggara jaminan sosial bidang kesehatan bagi seluruh rakyat.

Dengan prinsip gotong royong, peserta yang sehat membantu peserta lain yang sedang sakit. Semua peserta BPJS Kesehatan baik kelas 1, 2, maupun 3 memiliki hak yang sama dalam mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.  

Oleh karena itu tidak ada istilah limit atau pembatasan manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Mereka berhak menerima pelayanan kesehatan yang sama seperti peserta kelas 1 dan 2, sesuai dengan indikasi medis.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai pelayanan kesehatan yang berhak diterima oleh peserta BPJS Kesehatan kelas 3:

1. Rawat Jalan Tingkat Pertama

Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 berhak memperoleh pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama secara penuh di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Fasilitas kesehatan tingkat pertama mencakup puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga, dan dokter gigi. Pelayanan rawat jalan tingkat pertama yang ditanggung BPJS Kesehatan kelas 3 antara lain:

  • Konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter/dokter gigi
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana seperti laboratorium dan radiologi dasar
  • Pemberian obat generic dan obat formulary nasional
  • Tindakan medis ringan seperti pengobatan luka, injectable, inkubasi, dan lainnya
  •  Pelayanan KB pria dan wanita
  • Imunisasi dasar dan tambahan sesuai program pemerintah
  • Pelayanan preventif pemeriksaan kesehatan berkala

Seluruh pelayanan kesehatan tingkat pertama tersebut ditanggung penuh BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya apapun (gratis) bagi peserta kelas 3.

2. Rawat Inap Tingkat Pertama dan Rujukan Tingkat Lanjutan  

Apabila diperlukan rawat inap atau perawatan di rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tetap mendapatkan hak pelayanan rawat inap penuh di rumah sakit di kelas perawatan standar (kelas 3).

Rawat inap yang ditanggung untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3 antara lain:

  • Akomodasi dan perawatan di ruang standar rumah sakit 
  • Pemeriksaan diagnostik penunjang medis
  • Pelayanan medis baik bedah atau non bedah
  • Pemberian obat-obatan dan bahan medis habis pakai 
  • Biaya ambulans dalam kasus gawat darurat tertentu 

Bahkan dalam kasus tertentu, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 berhak mendapatkan rujukan pelayanan kesehatan lanjutan ke rumah sakit tingkat lanjutan (Rujukan Vertikal) maupun rumah sakit khusus dan utama (Rujukan Horizontal). 

Pelayanan lanjutan ini meliputi perawatan, tindakan medis spesialistik atau sub-spesialistik, yang pengajuan rujukannya tetap melalui FKTP tempat peserta terdaftar.

Kesimpulan

Dengan demikian dapat disimpulkan, BPJS Kesehatan kelas 3 tidak memiliki batasan apapun dalam hal pelayanan kesehatan, baik itu rawat jalan maupun rawat inap.

Mereka tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara penuh sesuai dengan kebutuhan medis, baik di FKTP maupun rumah sakit. Kecuali untuk akomodasi rawat inap, peserta kelas 3 hanya berhak di kelas standar dan tidak bisa memilih kelas yang lebih tinggi seperti kelas 1 atau 2.

Baca Juga

Posting Komentar

Harap berkomentar tidak mengganggu ya