... 7 Alat Kesehatan yang Bisa Diklaim Gratis Pakai BPJS - Kalila Info

Search Suggest

7 Alat Kesehatan yang Bisa Diklaim Gratis Pakai BPJS

BPJS Kesehatan menanggung biaya 7 alat kesehatan yang dapat diklaim secara gratis bagi peserta. Alat kesehatan tersebut mencakup alat bantu dengar dll
7 Alat Kesehatan yang Bisa Diklaim Gratis Pakai BPJS

Kalilainfo.com - BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Tujuan utama pendirian BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.

Selain menanggung biaya berobat ke dokter, rupanya BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah alat kesehatan tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023, ada 7 jenis alat kesehatan yang bisa diklaim gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan. 

Berikut ini adalah 7 alat kesehatan yang ditanggung BPJS beserta penjelasan lengkapnya:

1. Alat Bantu Dengar

Alat bantu dengar atau hearing aid adalah alat yang berfungsi untuk membantu seseorang dengan gangguan pendengaran agar dapat mendengar suara dengan lebih jelas. Alat ini bekerja dengan memperkuat suara dan mengirimkannya ke telinga bagian dalam melalui speaker kecil.

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gangguan pendengaran berat dan membutuhkan alat bantu dengar, dapat mengajukan klaim biaya alat bantu dengar ini. Syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki indikasi medis tanpa membedakan apakah hanya satu atau kedua telinga serta telinga yang sama.

Besaran biaya alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp1,1 juta per alat. Alat bantu dengar ini hanya dapat diklaim setiap 5 tahun sekali pada telinga yang sama, atas rekomendasi resep dari dokter spesialis THT.

2. Gigi Palsu (Prostodonsia) 

Gigi palsu atau dikenal dengan prostodonsia adalah pengganti gigi asli yang hilang akibat proses pencabutan gigi atau trauma gigi. Gigi palsu terbuat dari bahan akrilik atau logam mulia yang dirancang mirip dengan gigi asli.

Peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan satu atau beberapa gigi permanen dan membutuhkan gigi palsu, dapat mengajukan klaim biaya pembuatan gigi palsu ini. Syaratnya adalah memiliki rekomendasi dari dokter gigi atau dokter spesialis bedah mulut.

Besaran biaya gigi palsu full rahang yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp1,1 juta. Sementara untuk gigi palsu per rahang, besaran yang ditanggung maksimal Rp550 ribu per rahang. Gigi palsu dengan rahang yang sama hanya bisa diklaim ulang setiap 2 tahun sekali.

3. Kacamata 

Kacamata adalah alat bantu penglihatan berupa lensa optik yang dibingkai, digunakan untuk memperbaiki masalah penglihatan seperti rabun jauh, rabun dekat, silinder, dan astigmatisme. Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kelainan refraksi mata, dapat mengajukan klaim biaya kacamata. 

Syarat yang harus dipenuhi adalah mendapat rekomendasi kacamata dari dokter spesialis mata serta dilengkapi hasil pemeriksaan mata. Kacamata yang bisa diklaim minimal memiliki kelainan 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silinder.

Besaran biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas rawat inap yang dimiliki, yaitu:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas 3: Rp165.000
  • Kelas 2: Rp220.000  
  • Kelas 1: Rp330.000

Peserta BPJS Kesehatan hanya dapat mengklaim kacamata setiap 2 tahun sekali pada mata yang sama.

4. Protesa Alat Gerak

Protesa alat gerak adalah alat pengganti fungsi anggota gerak tubuh seperti kaki atau tangan buatan yang dipasang pada amputasi. Bahan yang digunakan biasanya acrylic, kayu, atau logam.

Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami amputasi kaki atau tangan dan memerlukan protesa alat gerak, dapat mengajukan klaim biaya pembuatannya. Syaratnya adalah mendapat rekomendasi dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi medik.

Besaran biaya protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000 per alat. Protesa alat gerak baru dapat diklaim ulang setelah 5 tahun pada anggota gerak yang sama.

5. Korset Tulang Belakang

Korset tulang belakang adalah alat orthopedi berupa pelindung yang dikenakan untuk melindungi atau menyangga tulang belakang. Biasanya terbuat dari bahan plastic, logam, atau fiberglass.

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kondisi tulang belakang abnormal seperti skoliosis dan lordosis dapat mengajukan klaim korset tulang belakang. Syaratnya adalah mendapat rekomendasi dari dokter spesialis orthopedi atau neurologi. 

Besaran biaya korset tulang belakang yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp385.000 per alat. Korset baru dapat diklaim ulang setelah 2 tahun pada kondisi tulang belakang yang sama.

6. Collar Neck

Collar neck adalah alat orthopedi yang dikenakan untuk menyangga leher agar tidak bergerak. Biasa digunakan untuk membantu pemulihan cidera atau kondisi abnormal pada leher.

Peserta BPJS Kesehatan dengan kondisi leher abnormal seperti sakit leher kronis dan kelainan tulang leher, dapat mengajukan klaim biaya collar neck. Syaratnya adalah mendapat rekomendasi dari dokter spesialis orthopedi atau neurologi.

Besaran biaya collar neck yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp165.000 per alat. Collar neck baru bisa diklaim ulang setelah 2 tahun pada kondisi leher yang sama. 

7. Kruk (Tongkat)

Kruk atau tongkat adalah alat bantu jalan yang digunakan untuk menyangga tubuh bagian atas dan membantu mobilitas saat berjalan. 

Peserta BPJS Kesehatan dengan kondisi sulit berjalan seperti paska operasi, stroke, atau cidera kaki, dapat mengajukan klaim biaya kruk. Syaratnya adalah mendapat rekomendasi dari dokter spesialis terkait kondisinya.

Besaran biaya kruk yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp385.000 per buah. Kruk baru bisa diklaim ulang setelah 5 tahun pada kondisi yang sama.

Itulah 7 jenis alat kesehatan yang bisa diklaim secara cuma-cuma menggunakan BPJS Kesehatan beserta syarat dan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum mengajukan klaim alat kesehatan ini agar sesuai dengan indikasi medis yang dibutuhkan.

Baca Juga

Posting Komentar

Harap berkomentar tidak mengganggu ya